yang dicari di blog ini

Rabu, 25 Juli 2012

Sejarah Sholat Tarawih


Gimana puasanya sampai hari ke-6 ini sob???
Mudah-mudahan belum ada yang bolong ya sampai ketemu hari raya nanti. Amin.
Kali ini saya sempatkan untuk menulis sejarah tentang sholat tarawih yang mungkin banyak dari sobat CSP sudah pada tahu, tapi tak mengapa, ini sekedar berbagi pengetahuan tentang keislaman kita, semoga menjadi catatan amal baik di sisi Allah SWT. Amin.

Penjelasan singkat tentang Tarawih dan manfaat untuk kesehatan.

Tarawih asal katanya raaha-yaroohu yang artinya istirahat, makanya sholat tarawih dianggap sebagai istirahat kita setelah melakukan aktivitas seharian, ini istirahat menurut Islam, istirahat tidak selalu diam atau tidur tapi istirahat menurut Islam adalah berpindahnya satu pekerjaan ke pekerjaan lain. Sedangkan sholat sendiri dianggap sebagai istirahat paling menyehatkan, karena di dalamnya termasuk gerakan-gerakan senam yang sangat dibutuhkan oleh tubuh kita.

Kembali ke makna tarawih. Sholat tarawih disebut juga qiyamul lail atau qiyamu ramadhan, karena sholat tersebut dilaksanakan pada malam-malam di bulan Ramadhan.


Sejarah sholat Tarawih

Perbedaan pendapat mengenai tatacara pelaksanaan tarawih memang cukup banyak. Mulai dari perbedaan jumlah rakaatnya, bacaan-bacaannya, bahkan ada sebagian yang masih berselisih tentang syariatnya ketika sholat tarawih dikerjakan berjamaah atau munfarid.

Setiap sholat sunah punya aturan sendiri-sendiri, termasuk dalam hal apakah dilakukan berjamaah atau tidak. Sebagian sholat sunnah harus dikerjakan dengan berjamaah, seperti sholat Idul Fitri, sholat Idul Adha, sholat Istisqa, shlat khusuf, dan sholat kusuf.

Sebagian lainnya tidak diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, misal, sunah rawatib qabliyah dan ba'diyah, sholat tahiyatul masjid, sholat dhuha, sholat lail, dan seterusnya. Sholat-sholat ini dahulu dilakukan oleh Rasulullah saw dengan sendirian (munfarid) tidak dengan berjamaah.
Namun adapula sebagian shlat yang boleh saja dikerjakan sendiri ataupun berjamaah, misal: sholat malam, sholat dhuha, dan tasbih.

Lantas sholat tarawih masuk golongan sholat sunah yang mana? apakah masuk golongan sholat sunah yang disyariatkan berjamaah atau sendiri atau boleh kedua-duanya????

Sebelum kita menarik kesimpulan tentang masalah ini, baiknya baiknya sejenak kita menymak kembali sejarah tarawih di zaman Rasulullah saw dan para sahabat radhiyallahu anhum.

Shalat Tarawih di zaman Nabi dan Shahabat
Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain meriwayatkan hadis dari Aisyah RA bahwa pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah SAW keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya pada malam-malam berikutnya. Hal itu berlanjut hingga tiga malam.

Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah SAW tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah SAW baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah,

"Amma Ba'd. Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya."

Untuk selanjutnya shalat Tarawih tidak dikerjakan secara berjama’ah. Kondisi seperti ini berjalan hingga Rasulullah SAW wafat, masa pemerintahan khalifah Abu Bakar dan awal pemerintahan sayyidina Umar.

Barulah setelah berjalan beberapa waktu, khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Memerintahkan agar shalat Tarawih dikerjakan secara berjama’ah.

Jika ada pertanyaan, mengapa Khalifah Abu Bakar tidak memerintahkan kaum muslimin mengerjakan Tarawih secara berjamah ? Analisanya adalah bahwa masa khilafah Abu Bakar tidak berlangsung lama, hanya sekitar 2 tahun saja. Sedangan dimasa itu pula kaum muslimin mengalami berbagai fitnah dan cobaan. Misalnya kasus murtadnya berbagai dari suku-suku arab. Sementara itu kaum muslimin saat itu sedang menghadapi peperangan besar melawan Romawi. Tentu mereka sibuk mempersiapkan peperangan besar.

Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar ra. dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini." (HR. Al-Bukhari)

Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada gurunya, Imam Abu Hanifah, tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, "Tarawih itu sunnah muakkadah. Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid'ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah SAW. Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama."

Mana yang lebih utama mengerjakan Tarawih secara berjama’ah atau sendiri

Bila kita analisa, sebab kenapa Rasulullah Saw meninggalkan mengerjakan shalat Tarawih secara berjama’ah adalah karena khawatir hal tersebut akan di wajibkan atas umatnya. Maka sepeninggal beliau tentu kekhawatiran ini tidak ada lagi, hal inilah yang kemudian menyebabkan khalifah Umar mengambil insiatif agar sunnah berjama’ah Tarawih dihidupkan kembali. Dan ternyata apa yang dilakukan oleh khalifah Umar ra, disetujui dengan suara bulat oleh seluruh shahabat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa ada satu shahabat yang menentang kebijakan khalifah Umar ketika itu. Maka dengan sendirinya dikatakan bahwa shalat Tarawih dengan berjamaah merupakan ijma' para shahabat. Dan ijma' merupakan salah satu sumber syariah yang disepakati.

Dan sejak hari itu hingga saat ini, shalat tarawih berjamaah terus berlangsung tiap malam Ramadhan di masjid Nabawi Madinah, dan juga di semua masjid yang ada di muka bumi. Seluruh ulama baik salaf maupun khalaf sepakat atas disyariatkannya shalat tarawih berjamaah di belakang satu imam, karena seperti itulah yang awal mula dikerjakan oleh Nabi SAW.

Para ahlu fiqih secara jumhur bersepakat menarik kesimpulan tidak berjamaahnya Nabi Saw dalam shalat Tarawih bukan bersifat menasakh hukum kesunnahan Tarawih berjamaah. Tetapi memberi dasar hukum kebolehan shalat Tarawih dilakukan tidak berjamaah karena adanya alasan tertentu. Meskipun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berjama’ah. Wallahu’alam bis Shawwab.


Hukum Sholat Tarawih
Menurut Imam An-Nawawi rahimahullahu, yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat Tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat Tarawih hukumnya mustahab (sunnah). (Syarh Shahih Muslim [6/282]). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat Tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim [5/140] dan Al-Majmu’ [3/526].Al-Hafizh Ibn Hajar rahimahullahu memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari [4/295]).

Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat Tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan.



Jumlah Rakaat sholat Tarawih


reference:
http://islamicenterponorogo.wordpress.com/2011/07/28/variasi-bilangan-shalat-tarawih-dalam-sejarah/
http://duniatehnikku.wordpress.com/2011/07/31/sejarah-keutamaan-dan-tata-cara-shalat-tarawih/
http://ad-dai.blogspot.com/2010/08/hukum-shalat-tarawih-berjamaah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar